Senin, 03 Desember 2012

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG




1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri:
          Perjanjian Hibah (Grant; Agreement) atau dokumen lain yang
          dipersamakan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister: Sejumlah Perjanjian Hibah


2. Pengolahan Rek Hibah
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN
          Lampiran:
          a. surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan
              PMK No.57/PMK.05/2007
          b. Register Hibah
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK ini wajib dilaporkan  dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
  • Hibah yang terlanjur ditampung dalam Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dan dana hibah tersebut telah habis digunakan (nihil), satker melaporkan penggunaan hibah tersebut ke Dit. PKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah.
  • Apabila masih terdapat sisa dana hibah, maka satker mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah ke Dit. PKN dan memindahkan dana hibah tersebut. 

3. Revisi DIPA

   Yang di Revisi adalah Pagu Belanja di K/L
    Revisi tersebut bersifat on-top

   Revisi DIPA:
  1. Satker Pusat ke Dit. PA, DJPB,                                            
  2. Satker Daerah ke Kanwil DJPB setempat.
  3. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah.
   Persyaratan Revisi Dipa K/L
  1. Ringkasan Naskah Perjanjian
  2. Nomor Register
  3. Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
  4. Persetujuan pembukaan rekening penampung

4. Pengesahan Hibah Langsung
  • Pengesahan atas Pendapatan Hibah dan Belanja yang bersumber dari Hibah.
  • Dokumen Pengesahan:
             SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung)
             SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung)
  • Lampiran:
          copy Rekening atas Rekening Hibah;
          SPTMHL;
          SPTJM; dan
          copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.

Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan.

PERLAKUAN SISA HIBAH
  • Sisa Hibah dikembalikan kepada Donor;
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara;
  • Sisa Hibah dipergunakan/ dibelanjakan di tahun berikutnya
Pengembalian Hibah kepada Donor

- Sisa Uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah
   sesuai  PH/dokumen yang dipersamakan.
- Dokumen yang digunakan:
   * Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
   * Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
- Lampiran SP4HL:
   * Copy Rekening atas Rekening Hibah;
   * Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah
   * SPTJM.
- Saldo Kas di Kementerian/Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.

Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan maka :
  • Dalam Pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya (pendapatan hibah dicantumkan sama dengan jumlah belanja yang bersumber dari hibah yang telah direalisasikan).
  • Sisa dana kemudian disetorkan langsung kepada Pemberi Hibah. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Contoh:
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 dikembalikan ke donor tanpa melalui SP4HL. Cukup diungkapkan dalam CaLK.

Jika dana hibah telah dilakukan pengesahan (telah diterbitkan SP2HL/SPHL) sebesar yang diterima seluruhnya maka :
  • satker mengajukan SP4HL kepada KPPN sebesar jumlah yang dikembalikan ke donor.
  • Penerbitan SP4HL disesuaikan dengan tanggal dan tahun pengembalian ke donor.
Contoh:
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20.


Sisa Hibah disetor ke Kas Negara

Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan:
  • maka pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya.
  • Kemudian Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL).
Contoh:
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 disetor ke bank persepsi.


Hibah yang telah dilakukan pengesahan sebesar yang diterima seluruhnya maka:
  • sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 960186 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 20XX”. SSBP dikirim ke DJPU.
  • Kemudian untuk keperluan pembukuan maka satker wajib membuat SP4HL dengan dilampiri copy SSBP. Dokumen SP4HL juga harus disampaikan ke DJPU.
  • Tahun SSBP harus sama dengan tahun SP4HL/SP3HL.
Contoh:
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL menyetor Rp.20 ke Bank Persepsi dan juga harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20. .

 Sisa Hibah digunakan di tahun berikutnya


  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya.
  • Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA.


4 komentar:

  1. KLO DANA HIBAH YANG DITERIMA OLEH SATKER BLU APAKAH PENGESAHAN LEWAT SP2HL/SP4HL ATAU LEWAN SP3B BLU ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
      sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
      kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
      Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
      1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
      melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
      dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
      saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
      kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
      penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
      dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
      minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
      buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
      Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
      sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
      agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
      saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
      jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

      Hapus
    2. itu termasuk syirik, dosa yang tidak diampuni oleh Allah Azza Wa Jalla

      Hapus
  2. JIKA HIBAH PILKADA SUDAH DIREVISI SESUAI DENGAN PERJANJIAN HIBAH NAMUN TERDAPAT SISA PADA AKHIR TAHUN, DAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN HIBAH TAHUN BERIKUTNYA APAKAH DANA SISA TERSEBUT DAPAT DI REVISI PADA TAHUN BERIKUTNA ATAU TETAP MENGACU PADA REVISI HIBAH SEBELUMNA MOHON TANGGAPANNA ???

    BalasHapus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...