Sabtu, 15 Desember 2012

Mekanisme Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga


1. Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat:
         a. Tanggal serah terima;
         b. Pihak Pemberi dan Penerima;
         c. Nilai nominal;
         d. Bentuk hibah;
         e. Tujuan BAST; dan
         f. Rincian harga per barang.

2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri:
- Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
- Ringkasan hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan:
 - Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH)
 - SPTMHL.
3. Pengesahan ke DJPU
  • PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri:
- BAST;
- SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).
  • DJPU mengesahkan SP3HL-BJS dalam  rangkap 3 dengan ketentuan:
- Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;
- Lembar ke-2, untuk PA/Kuasa PA guna dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS; dan
- Lembar ke-3, untuk pertinggal DJPU.

PENCATATAN HIBAH DALAM BENTUK BARANG/ JASA/ SURAT BERHARGA KE KPPN
  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS)
  • Untuk keperluan pencatatan:
- Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah
- Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah
- Belanja Modal untuk Pencatatan Aset Tetap atau Aset Lainnya dari Hibah
- Pengeluaran Pembiayaan untuk Pencatatan Surat Berharga dari Hibah dan;
- Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri:
- SPTMHL;
- SP3HL-BJS lembar kedua;
- SPTJM.
  • Atas dasar MPHL-BJS, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam  rangkap 3 dengan ketentuan:
- Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;
- Lembar ke-2, untuk DJPU c.q. Dit. EAS dengan dilampiri copy MPHL-BJS;
- Lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.


REKONSILIASI
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data ransaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama




1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...