Kamis, 14 Maret 2013

Pada tahun 2013, Seluruh K/L Terapkan PMK Penyusutan Aset Tetap

Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik
Negara yang berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa:
1.       Penyusutan aset tetap dilakukan untuk:
a.       menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi  aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat;
b.      mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c.       memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam
menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
2.       Dalam hal ini, BMN yang dapat memiliki objek penyusutan di antaranya adalah:
a.       gedung dan bangunan;
b.      peralatan dan mesin;
c.       jalan, irigasi, dan jaringan;
d.      Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern. (renovasi atas Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset Tetap).
e.      Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. 

Minggu, 10 Maret 2013

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK(PNBP)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta menentukan arah serta prioritas pembangunansecara umum.

APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah yang diperoleh dari:
  1. Penerimaan perpajakan
  2. Penerimaan negara bukan pajak
  3. Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DewanPerwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...