Senin, 03 Desember 2012

Pengertian Hibah dan Jenis Hibah Langsung

Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.  Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
( PMK No 191/PMK.05/2011 )

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN.

Jenis-Jenis Hibah :

1. Berdasarkan Sumber Dana:
    - Hibah Dalam Negeri
    - Hibah Luar Negeri

2. Berdasarkan Bentuknya :
     - Hibah Uang, terdiri-dari :
             Uang Tunai
             Uang untuk Membiayai Kegiatan
     - Hibah Barang/Jasa;
     - Hibah Surat Berharga

3. Berdasarkan Mekanisme Pencairan :
    - Hibah Terencana
    - Hibah Langsung

4. Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri :
    - Hibah Dalam Negeri, dapat berasal dari :
           Lembaga keuangan dalam negeri
           Lembaga non keuangan
           Pemerintah Daerah
           Perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia
           Masyarakat dan kelompok masyarakat
           Lembaga lainnya
           Perorangan
   - Hibah Luar Negeri, dapat berasal dari :
           Negara Asing
           Lembaga di bawah PBB (UNDP, WHO)
           Lembaga Multilateral
           Lembaga keuangan dan non keuangan Non Asing


Mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung (hibah dalam bentuk uang):
a. pengajuan permohonan nomor register;
b. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah;
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk
    uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.

Mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga:
a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengajuan permohonan nomor register;
c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat
    berharga ke DJPU;
d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.

Download :
Peraturan Perdirjen Perbendaharaan mengenai Hibah Langsung

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...