Minggu, 09 Desember 2012

Batas Waktu Pengelolaan Hibah Langsung Berbentuk Uang dan Barang/Jasa/Surat Berharga Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012

Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan hibah yang diterima secara langsung
oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2012, maka dapat di sampaikan sebagai berikut :

  1. Pengelolaan hibah yang diterima secara langsung baik uang maupun barang / jasa / surat berharga agar berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolahan Hibah Langsung, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga tahun 2011.
  2. Pengelolaan Hibah Langsung pada tahun 2012 pada Kementrian Negara/Lembaga harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menjadi temuan BPK yang berpengaruh pada opini laporan keuangan sebagaimana terjadi pada tahun 2011.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan batas waktu dalam rangka pengelolaan hibah langsung sebagai berikut :
          
a. Hibah  Langsung Dalam Bentuk Uang
  • Permohonan Nomor Register ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen DJPU (Dit. EAS, DJPU) dengan batas paling lambat pada tanggal 17 Desember 2012.
  • Penerbitan Nomor Register Hibah oleh Dit. EAS DJPU, dengan batas paling lambat pada tanggal 19 Desember 2012
  • Penerimaan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening di Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPBN dengan batas paling lambat adalah pada tanggal 21 Desember 2012 
  • Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPBN batas paling lambat pada tanggal 27 Desember 2012 
  • Penerimaan Pengajuan Revisi DIPA di Direktorat  Pelaksanaan Anggaran atau Kanwil DJPBN  batas paling lambat pada 28 Desember 2012  pada jam kerja
  • Pengesahan Revisi DIPA oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran atau Kanwil DJPBN batas paling lambat pada tanggal 28 Desember 2012
  • Pengajuan SP2HL dan SP4HL kepada KPPN *  batas paling lambat pada tanggal  11 Januari 2013
  • Penerbitan SPHL dan SP3HL oleh KPPN *  batas paling lambat  17 Januari 2013
                         (* SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL diberi tanggal 31 Des 2012)

        b. Hibah langsung dalam bentuk Barang/jasa/surat berharga
  • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) batas
          paling lambat pada tanggal 12 Desember 2012.
  • Permohonan Nomor Register ke Dit. EAS DJPU batas
          paling lambat pada tangggal 14 Desember 2012
  • Penerbitan Nomor Register oleh Dit. EAS DJPU batas
          paling lambat pada tanggal 17 Desember 2012
  • Pengajuan SP3HL-BJS ke Dit. EAS DJPU batas paling
          lambat pada tanggal 18 Desember 2012
  • Pengesahan SP3HL-BJS oleh Dit. EAS DJPU  batas paling
          lambat pada tanggal 21 Desember 2012
  • Pengajuan MPHL-BJS kepada KPPN batas paling
          lambat pada tanggal 26 Desember 2012
  • Persetujuan MPHL-BJS oleh KPPN batas paling
          lambat pada tanggal 28 Desember 2012
4.   Hibah Langsung dalam bentuk uang yang diterima tahun 2012 dan/atau 
      sebelumnya dan sampai  dengan tanggal 17 Desember 2012 belum 
      diajukan permohonan registernya ke Dit EAS DJPU agar permohonan
      register ditunda sampai dengan tahun 2013.
5.   Hibah uang yang diterima langsung dan belum diajukan permohonan
      registernya sampai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
      pada angka 3, pengakuan belanja yang bersumber dari hibah pada Sistem
      Akuntans Instansi (SAI) dan pengakuan pendapatan hibah pada Sistem
      Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) tidak dilakukan pada tahun 2012,
      namun  pengakuannya setelah dilakukan pengesahan ke KPPN pada tahun 2013.
      Untuk kejadian tersebut  harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6.   Saldo kas yang telah diterima di rekening bendahara penerimaan dan/atau 
      bendahara pengeluaran namun atas penerimaan hibah tersebut belum diajukan 
      permohonan registernya agar dilakukan penyesuaian pada tanggal 31 Desember 
      dengan jurnal: 
 Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran                               XXXX
                  Pendapatan yang Ditangguhkan                                         XXXX
7.    Hibah barang/jasa/surat berharga yang diterima langsung dan sampai dengan 
       tanggal 12 Desember 2012 belum dilakukan penandatangan BAST maka 
       penandatangan BAST agar ditunda sampai dengan tahun 2013. 
       Barang/surat berharga yang diterima tersebut tidak dilaporkan dalam Neraca 
       pada Laporan Keuangan tahun 2012, namun cukup diungkapkan dalam Catatan 
       atas Laporan Keuangan
8.    Pengajuan Nomor Register Hibah dapat disampaikan dengan sarana elektronik  
       (faksimil/email),    ke    nomor faksimile:    021-3843712,
       alamat email: eas(dmo.or.id, namun demikian satuan kerja tetap diwajibkan 
       menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Direktorat
       Evaluasi Akuntansi dan Setelmen DJPU dengan alamat Gedung FX Frans
       Seda lantai 7, JI. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710.
9.    Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening tidak diajukan
       ke KPPN setempat, namun harus diajukan secara langsung ke Direktorat
       Pengelolaan Kas Negara, DJPBN dengan alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo
       I Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 4, Jakarta.
10.  Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
       Umum (BLU) pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerima Liana
       dan/atau Barang dari Pihak Ketiga tidak diperlakukan sebagai transaksi
       penerimaan hibah dan tidak mengikuti ketentuan di atas, namun demikian
       penerimaan uang dan/atau barang dimaksud diperlakukan sebagai Pendapatan
       BLU (Kode Akun 4242XX).
11.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak dan Ibu agar
       melaksanakan ketentuan di atas dengan sebaik-baiknya dan sekaligus
       menyampaikan informasi batas waktu tahapan pengelolaan hibah dimaksud
       kepada seluruh satuan kerja di lingkup kerja masing-masing.


1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...