Rabu, 30 Oktober 2013

AKUNTANSI PIUTANG PNBP


Pencatatan Piutang dilakukan oleh petugas akuntansi Piutang pada tinggat Kuasa Pengguna anggaran. Petugas Akuntansi Piutang menyelenggarakan pencatatan piutang PNBP yang dimiliki oleh Kuasa Pengguna anggaran secara periodik dan penggunakan kartu piutang.

Setiap akhir semester, berdasarkan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang dan Daftar Saldo Piutang. Petugas Akuntansi Piutang mencatat jurnal asset melalui Formulir Jurnal Aset. Formulir Jurnal Aset selanjutnya direkam dengan menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.

Pencatatan Piutang hanya dilakukan pada saat pencatatan saldo awal piutang pertama kali dan penambahan atau pengurangan nilai piutang pada akhir semester. Pada akhir tahun dilakukan reklasifikasi Piutang PNBP. Reklasifikasi piutang PNBP dicatat pada akhir tahun serta pada awal tahun berikutnya dibuatkan jurnal balik.

 


Pelaporan Piutang PNBP


Piutang disajikan dalam kelompok Aset Lancar. Jika terdapat aset lainnya berupa tagihan kepada pihak ketiga seperti TGR yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan. Maka perlu dilakukan reklasifikasi atas bagian lancar yang akan jatuh tempo.
Dengan reklasifikasi tersebut akan dipisahkan
1)      Aset lancar, Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam kurun waktu dua belas bulan sejak tanggal pelaporan.
2)      Aset Non Lancar, Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu lebih dari dua belas bulan  sejak tanggal pelaporan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyebutkan bahwa “Reklasifikasi adalah Proses pengelompokkan kembali satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan”
1.      Penyajian akun piutang dalam neraca
Setelah mencatat piutang berdasarkan Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang per Semester, UAKPA melakukan posting sehingga terbentuk akun piutang  di dalam Neraca.

 


 2.  Pengungkapan Piutang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
    Selain disajikan di dalam neraca, informasi mengenai akun piutang harus diungkapkan di dalam CaLK perjenis piutang sesuai Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang, termasuk :
      a)      Kebijakan akuntansi digunakan dalam penelitian piutang;
      b)      Perincian saldo piutang per umur piutang;
      c)      Reklasifikasi Piutang untuk menentukan Bagian Lancar Piutang;
      d)     Informasi piutang yang penagihannya diserahkan kepada 
              Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
 

3.      Jenjang Pelaporan Piutang
     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang system Akuntansi dan Lapaoran Keuangan Pemerintah Pusat, maka pelaporan piutang didasarkan pada mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi.
Akuntansi Piutang dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
-          Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
-          Unit Akuntansi Pembantu Anggaran - Wilayah (UAPPA-W);
-          Unit Akuntansi Pembantu Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1);
-          Unit Akuntansi Pengguna Anggara (UAPA)


Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...