Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
( PMK No 191/PMK.05/2011 )
Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN.
Jenis-Jenis Hibah :
1. Berdasarkan Sumber Dana:
- Hibah Dalam Negeri
- Hibah Luar Negeri
2. Berdasarkan Bentuknya :
- Hibah Uang, terdiri-dari :
Uang Tunai
Uang untuk Membiayai Kegiatan
- Hibah Barang/Jasa;
- Hibah Surat Berharga
3. Berdasarkan Mekanisme Pencairan :
- Hibah Terencana
- Hibah Langsung
4. Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri :
- Hibah Dalam Negeri, dapat berasal dari :
Lembaga keuangan dalam negeri
Lembaga non keuangan
Pemerintah Daerah
Perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia
Masyarakat dan kelompok masyarakat
Lembaga lainnya
Perorangan
- Hibah Luar Negeri, dapat berasal dari :
Negara Asing
Lembaga di bawah PBB (UNDP, WHO)
Lembaga Multilateral
Lembaga keuangan dan non keuangan Non Asing