Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.06/2013 tentang
Penyusutan Barang Milik
Negara yang berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat
menjelaskan bahwa:
1.
Penyusutan aset tetap dilakukan untuk:
a.
menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai
dengan manfaat ekonomi aset dalam
laporan keuangan pemerintah pusat;
b.
mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa
Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam
beberapa tahun ke depan;
c.
memberikan bentuk pendekatan yang lebih
sistematis dan logis dalam
menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti
atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
2.
Dalam hal ini, BMN yang dapat memiliki objek
penyusutan di antaranya adalah:
a.
gedung dan bangunan;
b.
peralatan dan mesin;
c.
jalan, irigasi, dan jaringan;
d.
Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi
dan alat musik modern. (renovasi atas Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja
atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset
Tetap).
e.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset
Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
3.
Penyusutan tidak dilakukan terhadap:
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan
dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk
dilakukan penghapusannya.
·
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
·
tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa
Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMN, dan Neraca; dan
·
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang
dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(Dalam hal keputusan penghapusan mengenai Aset Tetap yang hilang telah
diterbitkan oleh Pengguna Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang
Hilang)
b.
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau
usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan
penghapusan.
•
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak
Berat;
•
tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa
Pengguna, Laporan Barang
Pengguna, LBMN, dan Neraca; dan
•
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang
dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam
hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan
penghapusannya
kepada Pengelola Barang di kemudian hari ditemukan, maka
terhadap Aset
Tetap tersebut
•
direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke
akun Aset Tetap;
•
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
Selain itu, Aset
Tetap yang telah di temukan tersebut :
a. Jika memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset
Tetap tersebut perlu dilakukan
penilaian
setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali;
b.
Jika tidak memiliki bukti kepemilikan, maka
nilai akumulasi penyusutan atas Aset
Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelumdilakukan
reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan
akumulasi penyusutan selama periode
di mana Aset Tetap bersangkutan dicatat
pada Daftar Barang Hilang.
4.
Nilai yang dapat disusutkan :
a.
Nilai yang dapat disusutkan pertama kali
merupakan nilai buku per 31
Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh
sampai dengan 31
Desember 2012. (merupakan
nilai yang tercatat dalam pembukuan)
b.
Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31
Desember 2012, nilai yang
dapat disusutkan merupakan nilai perolehan. (Jika
nilai perolehan tidak
diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai
estimasi)
c Jika terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai
akibat penambahan atau
pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, maka penambahan atau
pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
(meliputi
penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan)
d.
Jika terjadi perubahan nilai Aset Tetap akibat
koreksi nilai Aset Tetap yang
disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman
nilai yang diketahui di
kemudian hari,
maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset
Tetap tersebut yang meliputi penyesuaian atas: • nilai yang dapat disusutkan; dan
• nilai akumulasi penyusutan
e. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap
tanpa ada nilai residu. (Nilai residu merupakan nilai buku suatu Aset Tetap
pada akhir Masa Manfaat)
f . Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan,
kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun
pembukuan sebelum diberlakukannya
penyusutan.
5. Masa Manfaat :
a. faktor prakiraan dalam penentuan Masa Manfaat
Aset Tetap harus
memperhatikan :
• daya pakai; dan
• tingkat keausan fisik dan/atau keusangan,
dari Aset Tetap yang
bersangkutan.
b. Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal
penerapan penyusutan
dilakukan
sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai
denga peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai
kodefikasi
BMN.
c. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan
perubahan, kecuali dalam
hal:
hal:
• terjadi perubahan karakteristik
fisik/penggunaan Aset Tetap;
• terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah
Masa Manfaat atau kapasitas
manfaat; atau terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa
Manfaat Aset Tetap
yang baru
diketahui di kemudian hari.
Metode
Penyusutan Aset Tetap dilakukan
dengan menggunakan metode garis lurus,yaitu
dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap
secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset
Tetap dilakukan pada tingkat Kuasa
Pengguna Barang, oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal
dibentuk unit pembantu
penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang
penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa
memperhitungkan adanya nilai residu, dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan
hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitungan
Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset
Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
Informasi
mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang
dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nilai penyusutan;
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang
digunakan; dan
d.
nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir
periode.
FORMULA PENGHITUNGAN PENYUSUTAN BMN
Formula Metode Garis Lurus:
Nilai yang dapat disusutkan
Penyusutan per periode = -----------------------------------------
Masa Manfaat
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau