Minggu, 10 Maret 2013

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK(PNBP)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta menentukan arah serta prioritas pembangunansecara umum.

APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah yang diperoleh dari:
  1. Penerimaan perpajakan
  2. Penerimaan negara bukan pajak
  3. Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DewanPerwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
  • UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
  • PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi  Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
1. Definisi PNBP
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat
    yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997). 

2. Jenis-jenis PNBP
    PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
     a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
     b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
     c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
     d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
     e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan
         denda  administrasi;
     f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
     g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Pengelolaan PNBP
PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah (Departemen dan Lembaga Non  Departemen) sesuai dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan
dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir, dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :

Namun dalam perkembangan selanjutnya, menurut Surat Edaran Sekretaris  Jenderal Depkeu RI Nomor : S-389/SJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE05/PJ.12/2006 tentang Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Bulanan realisasi PNBP setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan serta tembusan disampaikan kepada Sekretaris Dirjen Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan

Walaupun PNBP memiliki sifat segera harus disetorkan ke kas  negara, namun sebagian dana dari PNBP yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentoleh instansi yang bersangkutan.
Pemberian ijin penggunaan dan besaran jumlah ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan, setelah Pimpinan instansi pemerintah mengajukan permohonan yang sedikitnya dilengkapi dengan :
a. tujuan penggunaan dana PNBP antara lain untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas
    sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan efisiensi
   perekonomian;
b. rincian kegiatan pokok instansi dan kegiatan yang akan dibiayai PNBP;
c. jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; dan
d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan  untuk 2(dua) tahun
    anggaran mendatang.
Kegiatan penatausahaan sebagian dana dari PNBP ini dilakukan oleh  pimpinan instansi/bendaharawan penerima dan bendaharawan pengguna, yang ditunjuk setiap
awal tahun anggaran. Apabila terdapat saldo lebih maka pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.

4. PNBP terutang
   PNBP yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode  tertentu menurut peraturan
   perundang-undangan yang berlaku disebut PNBP yang Terutang.  Jumlah PNBP yang terutang
   ditentukan dengan cara :
   a. ditetapkan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian paten, pelayanan pendidikan,
      pelayanan kesehatan, dan penjualan karcis masuk; atau
   b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar antara lain pemanfaatan sumber daya alam.  Juklak PNBP
terutang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dihitung
dengan menggunakan tarif :
a. spesifik
b. advalore atau
c. ketentuan perundang-undangan
Sementara pengaturan Pembayaran dan Penyetoran PNBP yang Terutang dapat digambarkan sebagai berikut :
 
Untuk pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, penyetoran dilakukan menggunakan formulir SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP yang terutang harus menyampaikan surat  tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran.

Apabila Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sampai melampaui jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung        1 (satu) bulan penuh Pemberian denda ini juga berlaku dalam hal terjadi keterlambatan kekurangan pembayaran PNBP dan hanya dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.  Selain memiliki kewajiban untuk menyetor PNBP, Wajib Bayar juga memperoleh hak-hak sebagai berikut:

 


1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...