Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.06/2013 tentang
Penyusutan Barang Milik
Negara yang berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat
menjelaskan bahwa:
1.
Penyusutan aset tetap dilakukan untuk:
a.
menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai
dengan manfaat ekonomi aset dalam
laporan keuangan pemerintah pusat;
b.
mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa
Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam
beberapa tahun ke depan;
c.
memberikan bentuk pendekatan yang lebih
sistematis dan logis dalam
menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti
atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
2.
Dalam hal ini, BMN yang dapat memiliki objek
penyusutan di antaranya adalah:
a.
gedung dan bangunan;
b.
peralatan dan mesin;
c.
jalan, irigasi, dan jaringan;
d.
Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi
dan alat musik modern. (renovasi atas Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja
atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset
Tetap).
e.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset
Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.