Per 55/PB/2012 merupakan Pedoman baru dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Dengan ditetapkanya peraturan baru tersebut maka pembuatan Laporan Keuangan (LK) harus sudah disesuaikan dengan pedoman tersebut. Jika masih menggunakan pedoman Per 65/PB/2009, maka LK yang anda buat akan dikembalikan dan diminta untuk membuat ulang hehehee.........
Per 55/PB/2012 jika dilihat secara garis besar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Per 65/PB/2009 pedoman ini lebih detail dalam pengungkapan-pengungkapan CaLK maka dengan demikian data-data yang ada haruslah lengkap terutama bagi Tingkat Wilayah untuk meminta data selengkap mungkin kepada Satker-satker yang bersangkutan, agar nantinya tidak menjadi temuan BPK atau bisa menjadi hambatan di Tingkat E1 ;)
Semoga Bermanfaat
Silakan dowload..... Per 55/PB/2012
Selasa, 15 Januari 2013
Selasa, 08 Januari 2013
PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL
Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per 62/PB/2009
Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka
1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
yang telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
- Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL).
- Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
semua KL).
- Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka
1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
yang telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
- Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL).
- Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
semua KL).
- Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
Senin, 07 Januari 2013
Sistem Akuntansi Instansi
Mekanisme Pelaporan SAI |
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan, tingkat satuan kerja
5 Jenis KPA dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI):
1. KPA-Kantor Pusat
2. KPA-Kantor Daerah (KD)
3. KPA- Dekonsentrasi (DK)
4. KPA-Tugas Pembantuan (TP)
5. KPA-Urusan Bersama (UB)
Minggu, 06 Januari 2013
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Definisi - definisi :
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada K/L dan/atau hak K/L yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Piutang Jangka Pendek adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada K/L dan/atau hak K/L yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Piutang Jangka Pendek adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Rabu, 02 Januari 2013
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tujuan Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan
Tujuan Penyajian CALK untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah
Ruang Lingkup :
1. Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan
2. Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas
yang bukan merupakan entitas pelaporan
Tujuan Penyajian CALK untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah
Ruang Lingkup :
1. Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan
2. Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas
yang bukan merupakan entitas pelaporan
Langganan:
Postingan (Atom)