Senin, 17 Desember 2012

Temuan Pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan

Jenis Pemeriksaan :

 1. Pemeriksaan Keuangan
  •     Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
  •     LHP memuat opini
2. Pemeriksaan  Kinerja

  • Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
  • LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
  • Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif)
  • LHP memuat kesimpulan

Sabtu, 15 Desember 2012

Mekanisme Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga


1. Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat:
         a. Tanggal serah terima;
         b. Pihak Pemberi dan Penerima;
         c. Nilai nominal;
         d. Bentuk hibah;
         e. Tujuan BAST; dan
         f. Rincian harga per barang.

Selasa, 11 Desember 2012

Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2012 Tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Silahkan Download :  
PER-47/PB/2012
PMK NO. 49/PMK.02/2012

Monitoring Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

  1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.OS/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, tahapan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga setelah Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/JasaiSurat Berharga (SP3HL-BJS) adalah pengajuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) oleh Satuan Kerja dan penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  2. Bahwa dalam rangka memastikan semua Pengesahan SP3HL-BJS telah diterbitkan Persetujuan MPHL-BJS, perlu dilakukan monitoring;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada no1 dan 2, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Monitoring Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
Monitoring Peneribatan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (beserta formnya)  silahkan Download : PER-29/PB/2012

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...