Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per 62/PB/2009
Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka
1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
yang telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
- Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL).
- Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
semua KL).
- Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
