Tampilkan postingan dengan label Pendapatan dan Belanja Secara Akrual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendapatan dan Belanja Secara Akrual. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Januari 2013

PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL

Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per 62/PB/2009

Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka

1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
   Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
   yang  telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
   Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
   pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
   Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
   - Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat   pada semua KL).
   - Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
      semua KL).
   - Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...