Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2013

Pedoman Baru Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Per 55/PB/2012 merupakan Pedoman baru dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Dengan ditetapkanya peraturan baru tersebut maka pembuatan Laporan Keuangan (LK) harus sudah disesuaikan dengan pedoman tersebut. Jika masih menggunakan pedoman Per 65/PB/2009,  maka LK yang anda buat akan dikembalikan dan diminta untuk membuat ulang hehehee.........

Per 55/PB/2012 jika dilihat secara garis besar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Per 65/PB/2009 pedoman ini lebih detail dalam pengungkapan-pengungkapan CaLK maka dengan demikian data-data yang ada haruslah lengkap terutama bagi Tingkat Wilayah untuk meminta data selengkap mungkin kepada Satker-satker yang bersangkutan, agar nantinya tidak menjadi temuan BPK atau bisa menjadi hambatan di Tingkat E1  ;)
Semoga Bermanfaat
Silakan dowload.....  Per 55/PB/2012

Selasa, 08 Januari 2013

PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL

Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per 62/PB/2009

Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka

1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
   Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
   yang  telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
   Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
   pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
   Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
   - Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat   pada semua KL).
   - Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
      semua KL).
   - Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).

Rabu, 05 Desember 2012

Manfaat dan Tujuan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

MANNFAAT LAPORAN KEUANGAN :

Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan
  • Informasi  keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
  • Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
  • Laporan keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
  • Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...