Per 55/PB/2012 merupakan Pedoman baru dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Dengan ditetapkanya peraturan baru tersebut maka pembuatan Laporan Keuangan (LK) harus sudah disesuaikan dengan pedoman tersebut. Jika masih menggunakan pedoman Per 65/PB/2009, maka LK yang anda buat akan dikembalikan dan diminta untuk membuat ulang hehehee.........
Per 55/PB/2012 jika dilihat secara garis besar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Per 65/PB/2009 pedoman ini lebih detail dalam pengungkapan-pengungkapan CaLK maka dengan demikian data-data yang ada haruslah lengkap terutama bagi Tingkat Wilayah untuk meminta data selengkap mungkin kepada Satker-satker yang bersangkutan, agar nantinya tidak menjadi temuan BPK atau bisa menjadi hambatan di Tingkat E1 ;)
Semoga Bermanfaat
Silakan dowload..... Per 55/PB/2012
Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 Januari 2013
Selasa, 08 Januari 2013
PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL
Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per 62/PB/2009
Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka
1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
yang telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
- Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL).
- Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
semua KL).
- Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
Pos-Pos yang diakrualkan adalah :
- Belanja yang masih harus dibayar
- Belanja yang dibayar dimuka
- Pendapatan yang masih harus diterima
- Pendapatan yang diterima dimuka
1. Belanja Yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa
yang telah diterima /dinikmati dan/ atau perjanjian/ komitmen yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga /Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan
pembayaran/pelunasan /realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
Belanja yang masih harus dibayar antara lain terdiri dari:
- Belanja barang atas Telepon, listrik, air, dan sebagainya (transaksi ini terdapat pada semua KL).
- Belanja Modal atas serah terima aset tetapi belum dibayar (Transaksi ini terdapat pada
semua KL).
- Bunga atas pinjaman yang belum di bayar (Transaksi ini terdapat pada DJPU selaku kuasa BUN).
Rabu, 05 Desember 2012
Manfaat dan Tujuan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
MANNFAAT LAPORAN KEUANGAN :
Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan
Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan
- Informasi keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
- Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
- Laporan keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
- Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus
Langganan:
Postingan (Atom)
