Pencatatan Piutang dilakukan oleh petugas
akuntansi Piutang pada tinggat Kuasa Pengguna anggaran. Petugas Akuntansi
Piutang menyelenggarakan pencatatan piutang PNBP yang dimiliki oleh Kuasa
Pengguna anggaran secara periodik dan penggunakan kartu piutang.
Setiap
akhir semester, berdasarkan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang dan Daftar Saldo
Piutang. Petugas Akuntansi Piutang mencatat jurnal asset melalui Formulir
Jurnal Aset. Formulir Jurnal Aset selanjutnya direkam dengan menggunakan Aplikasi
Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
Pencatatan
Piutang hanya dilakukan pada saat pencatatan saldo awal piutang pertama kali
dan penambahan atau pengurangan nilai piutang pada akhir semester. Pada akhir
tahun dilakukan reklasifikasi Piutang PNBP. Reklasifikasi piutang PNBP dicatat
pada akhir tahun serta pada awal tahun berikutnya dibuatkan jurnal balik.
Pelaporan Piutang
PNBP
Piutang disajikan dalam kelompok Aset
Lancar. Jika terdapat aset lainnya berupa tagihan kepada pihak ketiga seperti
TGR yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan. Maka perlu dilakukan reklasifikasi
atas bagian lancar yang akan jatuh tempo.
Dengan
reklasifikasi tersebut akan dipisahkan
1)
Aset lancar, Tagihan yang
diharapkan akan dilunasi dalam kurun waktu dua belas bulan sejak tanggal
pelaporan.
2)
Aset Non Lancar, Tagihan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu lebih dari dua belas bulan sejak tanggal
pelaporan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) menyebutkan bahwa “Reklasifikasi adalah Proses pengelompokkan kembali
satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi
akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data
laporan”
1. Penyajian akun piutang
dalam neraca
Setelah mencatat piutang berdasarkan Daftar
Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang per Semester, UAKPA
melakukan posting sehingga terbentuk akun piutang di dalam Neraca.
2. Pengungkapan Piutang dalam
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Selain disajikan di dalam neraca, informasi
mengenai akun piutang harus diungkapkan di dalam CaLK perjenis piutang sesuai Daftar
Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang, termasuk :
a)
Kebijakan akuntansi digunakan
dalam penelitian piutang;
b)
Perincian saldo piutang per
umur piutang;
c)
Reklasifikasi Piutang untuk
menentukan Bagian Lancar Piutang;
d)
Informasi piutang yang
penagihannya diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
3. Jenjang Pelaporan Piutang
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.06/2005 tentang system Akuntansi dan Lapaoran Keuangan Pemerintah Pusat,
maka pelaporan piutang didasarkan pada mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi
Instansi.
Akuntansi Piutang dilaksanakan oleh
organisasi terkait, yaitu:
-
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA)
-
Unit Akuntansi Pembantu
Anggaran - Wilayah (UAPPA-W);
-
Unit Akuntansi Pembantu Anggaran
– Eselon 1 (UAPPA-E1);
-
Unit Akuntansi Pengguna Anggara
(UAPA)