Senin, 17 Desember 2012

Temuan Pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan

Jenis Pemeriksaan :

 1. Pemeriksaan Keuangan
  •     Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
  •     LHP memuat opini
2. Pemeriksaan  Kinerja

  • Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
  • LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
  • Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif)
  • LHP memuat kesimpulan

Sabtu, 15 Desember 2012

Mekanisme Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga


1. Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat:
         a. Tanggal serah terima;
         b. Pihak Pemberi dan Penerima;
         c. Nilai nominal;
         d. Bentuk hibah;
         e. Tujuan BAST; dan
         f. Rincian harga per barang.

Selasa, 11 Desember 2012

Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2012 Tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Silahkan Download :  
PER-47/PB/2012
PMK NO. 49/PMK.02/2012

Monitoring Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

  1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.OS/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, tahapan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga setelah Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/JasaiSurat Berharga (SP3HL-BJS) adalah pengajuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) oleh Satuan Kerja dan penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  2. Bahwa dalam rangka memastikan semua Pengesahan SP3HL-BJS telah diterbitkan Persetujuan MPHL-BJS, perlu dilakukan monitoring;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada no1 dan 2, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Monitoring Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
Monitoring Peneribatan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (beserta formnya)  silahkan Download : PER-29/PB/2012

Minggu, 09 Desember 2012

Batas Waktu Pengelolaan Hibah Langsung Berbentuk Uang dan Barang/Jasa/Surat Berharga Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012

Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan hibah yang diterima secara langsung
oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2012, maka dapat di sampaikan sebagai berikut :

  1. Pengelolaan hibah yang diterima secara langsung baik uang maupun barang / jasa / surat berharga agar berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolahan Hibah Langsung, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga tahun 2011.
  2. Pengelolaan Hibah Langsung pada tahun 2012 pada Kementrian Negara/Lembaga harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menjadi temuan BPK yang berpengaruh pada opini laporan keuangan sebagaimana terjadi pada tahun 2011.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan batas waktu dalam rangka pengelolaan hibah langsung sebagai berikut :
          

Penambahan dan Perubahan akun Non Anggaran dan Akun Neraca BAS

  1. Dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, diperlukan Bagan Akun Standar yang lengkap dan mendukung proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh transaksi keuangan yang terjadi pada Pemerintah Pusat;
  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar dinyatakan bahwa Bagan Akun Standar selanjutnya dikelola dikurangi/ditambah oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 42 IPB/2012

TENTANG
PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN
AKUN NONANGGARAN DAN AKUN NERACA
PADA BAGAN AKUN STANDAR


Untuk mengetahui kode dan uraian akun yang bertambah dan berubah silahkan download di :

Rabu, 05 Desember 2012

Manfaat dan Tujuan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

MANNFAAT LAPORAN KEUANGAN :

Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan
  • Informasi  keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
  • Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
  • Laporan keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
  • Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus

Senin, 03 Desember 2012

Peraturan Mekanisme Pengelolaan Hibah

Peraturan mengenai MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
dapat diakses melalui PMK Nomor 191/PMK.05/2011

Peraturan Tentang Hibah Langsung


Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung bentuk uang dan penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga
PERDIRJEN-81/PB/2011

Pengesahan Hibah Langsung

  • Pengesahan atas Pendapatan Hibah dan Belanja yang bersumber dari Hibah.
  • Dokumen Pengesahan:
             SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung)
             SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung)
  • Lampiran:
             copy Rekening atas Rekening Hibah;
             SPTMHL;
             SPTJM; dan
             copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.

Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan.

Revisi DIPA K/L Atas Hibah

Yang di Revisi adalah Pagu Belanja di K/L
Revisi tersebut bersifat on-top

Revisi DIPA:
  1. Satker Pusat ke Dit. PA, DJPB,                                            
  2. Satker Daerah ke Kanwil DJPB setempat.
  3. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah.
Persyaratan Revisi Dipa K/L
  1. Ringkasan Naskah Perjanjian
  2. Nomor Register
  3. Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
  4. Persetujuan pembukaan rekening penampung

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG




1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri:
          Perjanjian Hibah (Grant; Agreement) atau dokumen lain yang
          dipersamakan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister: Sejumlah Perjanjian Hibah


Pengertian Hibah dan Jenis Hibah Langsung

Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.  Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
( PMK No 191/PMK.05/2011 )

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN.

Jenis-Jenis Hibah :

1. Berdasarkan Sumber Dana:
    - Hibah Dalam Negeri
    - Hibah Luar Negeri

2. Berdasarkan Bentuknya :
     - Hibah Uang, terdiri-dari :
             Uang Tunai
             Uang untuk Membiayai Kegiatan
     - Hibah Barang/Jasa;
     - Hibah Surat Berharga

3. Berdasarkan Mekanisme Pencairan :
    - Hibah Terencana
    - Hibah Langsung

4. Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri :
    - Hibah Dalam Negeri, dapat berasal dari :
           Lembaga keuangan dalam negeri
           Lembaga non keuangan
           Pemerintah Daerah
           Perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia
           Masyarakat dan kelompok masyarakat
           Lembaga lainnya
           Perorangan
   - Hibah Luar Negeri, dapat berasal dari :
           Negara Asing
           Lembaga di bawah PBB (UNDP, WHO)
           Lembaga Multilateral
           Lembaga keuangan dan non keuangan Non Asing

Artikel Terkait: :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...